Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut
baik putusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sebagai
landasan SBI/RSBI. Hal ini karena pada prakteknya, UU ini melahirkan
bentuk-bentuk diskriminatif.
"Faktanya, implementasi program SBI
dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan
dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa;
namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tdak
dapat masuk RSBI," kata Wakil Ketua, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi
KPAI Dr Asrorun Ni'am Sholeh dalam siaran persnya, sore ini (9/1).
Dia
menambahkan, RSBI dapat diarahkan untuk memberikan afirmasi warga
negara dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Semangat ini,
menurutnya harus terus diwujudkan.
"Bagian dari perlindungan anak
adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki
potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus.
Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Mendikbud
segera membereskan "penyimpangan" praktek RSBI. Karena sandaran
konstitusionalnya telah dibatalkan," kata dia.