Rabu, 09 Januari 2013

RSBI Bubar karena Diskriminatif

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sebagai landasan SBI/RSBI. Hal ini karena pada prakteknya, UU ini melahirkan bentuk-bentuk diskriminatif.
"Faktanya, implementasi program SBI dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa; namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tdak dapat masuk RSBI," kata Wakil Ketua, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Dr Asrorun Ni'am Sholeh dalam siaran persnya, sore ini (9/1).
Dia menambahkan, RSBI dapat diarahkan untuk memberikan afirmasi warga negara dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Semangat ini, menurutnya harus terus diwujudkan.
"Bagian dari perlindungan anak adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus. Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Mendikbud segera membereskan "penyimpangan" praktek RSBI. Karena sandaran konstitusionalnya telah dibatalkan," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.